Koreksi Pasal 77
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk piagam penghargaan.
(3) Ketentuan mengenai tatacara pemberian penghargaan bagi perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
