Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi kerja atau pengguna tenaga kerja asing wajib menyediakan lokasi pemukiman.
(2) Pemberi kerja atau penggunaan tenaga kerja dalam menyediakan lokasi pemukiman atau kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dalam satu kawasan antara perusahaan.
(3) Lokasi pemukiman atau kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
