Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib: a. menunjuk tenaga kerja INDONESIA sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing; b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja INDONESIA sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing; c. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa INDONESIA kepada TKA; d. melaporkan keberadaan tenaga kerja asing diperusahaan kepada Dinas setelah mendapatkan izin kerja/izin perpanjangan; dan e. melaporkan secara berkala program pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping kepada PemerintahDaerah. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing yang menduduki Jabatan direksi dan/atau komisaris. (3) Prosedur dan tatacara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda