Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan tenaga kerja asing dilaksanakan secara selektif dalam rangka alih teknologi dan keahlian.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat keahlian.
(3) Setiap pemberi kerja yang telah memperoleh izin mempekerjakan tenaga kerja asing wajib melaporkan keberadaan pada Dinas.
(4) Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
