Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya.
(2) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 1 (satu) kali dalam (1) tahun
(3) Besaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
a. pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah; dan
b. pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12x1 bulan upah.
(4) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau kesepakatan pengusaha dan pekerja.
(5) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Koreksi Anda
