Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha yang mempekerjakan perempuan dan anak berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan. (2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan di malam hari disaat masa menyusui sampai dengan bayi berusia 6 (enam) bulan. (3) Pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh perempuan yang masih ingin bekerja setelah selesai melaksanakan masa menyusui sebagimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda