Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan perlindungan atau keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan hygiene perusahaan, lingkungan kerja, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Koreksi Anda
