Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKWT harus berubah menjadi PKWTT apabila: a. pekerjaan yang diperjanjikan untuk pekerjaan yang bersifat tetap; dan b. masa berlaku dan masa perpanjangan telah selesai. (2) Hubungan kerja yang berlangsung di atas 3 (tiga) tahun secara otomatis diangkat menjadi pekerja PKWTT.
Koreksi Anda