Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 hurup a didasarkan atas
a. jangka waktu; atau
b. selesai suatu pekerjaan tertentu.
(2) Perusahaan yang menerapkan PKWT wajib memberitahukan secara tertulis kepada Dinas sebelum PKWT ditandatangani.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanda tangan kontrak PKWT.
Koreksi Anda
