Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 hurup a didasarkan atas a. jangka waktu; atau b. selesai suatu pekerjaan tertentu. (2) Perusahaan yang menerapkan PKWT wajib memberitahukan secara tertulis kepada Dinas sebelum PKWT ditandatangani. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanda tangan kontrak PKWT.
Koreksi Anda