Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak (2) Perjanjian kerja berakhir apabila: a. Pekerja meninggal dunia; b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; c. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap; atau d. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, perturan perusahaan, atau perjanjian kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Koreksi Anda