Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi:
a. Perencanaan Tenaga Kerja Makro; dan
b. Perencanaan Tenaga Kerja Mikro.
(2) Perencanaan Tenaga Kerja Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf amemuat:
a. penghitungan persediaan tenaga kerja;
b. penghitungan kebutuhan akan tenaga kerja; dan
c. penghitungan neraca tenaga kerja.
d. arah kebijakan strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan.
(3) Perencanaan Tenaga Kerja Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
a. persediaan pegawai;
b. kebutuhan pegawai;
c. neraca pegawai; dan
d. program kepegawaian.
(4) Penyusunan Perencanaan Tenaga Kerja Makro dan Perencanaan Tenaga Kerja Mikro sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undanagan.
Koreksi Anda
