Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. Perencanaan Tenaga Kerja Makro; dan b. Perencanaan Tenaga Kerja Mikro. (2) Perencanaan Tenaga Kerja Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf amemuat: a. penghitungan persediaan tenaga kerja; b. penghitungan kebutuhan akan tenaga kerja; dan c. penghitungan neraca tenaga kerja. d. arah kebijakan strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan. (3) Perencanaan Tenaga Kerja Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat: a. persediaan pegawai; b. kebutuhan pegawai; c. neraca pegawai; dan d. program kepegawaian. (4) Penyusunan Perencanaan Tenaga Kerja Makro dan Perencanaan Tenaga Kerja Mikro sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undanagan.
Koreksi Anda