Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sesudah masa kerja berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat di daerah melalui padat karya atau sejenisnya; b. mendorong terciptanya lapangan pekerjaan baru melalui pemberdayaan usaha kecil; c. menyelenggarakan program latihan kewirausahaan; dan d. memfasilitasi kemudahan akses permodalan dan jaminan kredit melalui lembaga keuangan dan/atau dana bergulir.
Koreksi Anda