Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan selama bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. melakukan pengawasan terhadap perjanjian kerja; b. melakukan koordinasi hubungan industrial dengan lembaga yang menangani ketenagakerjaan; c. mendorong terbentuknya asosiasi sektoral; d. memfasilitasi proses MENETAPKAN UMP sesuai hasil kesepakatan pengusaha dan serikat pekerja; e. memfasilitasi proses MENETAPKAN UMP dan UMS; f. memastikan hak pekerja diberikan oleh pemberi kerja; dan g. mendorong terbentuknya organ peraturan perusahaan.
Koreksi Anda