Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang dalam menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan yang meliputi: a. sebelum bekerja; b. selama bekerja; dan c. sesudah masa kerja berakhir.
Koreksi Anda