Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang dalam menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan yang meliputi:
a. sebelum bekerja;
b. selama bekerja; dan
c. sesudah masa kerja berakhir.
Koreksi Anda
