Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat berupa :
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak Daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi Daerah;
c. pemberian bantuan modal kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah;
d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah;
dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
(2) Bentuk pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat berupa :
a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitas penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian bantuan teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian Perizinan Berusaha melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan investasi langsung konstruksi;
h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah;
i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah;
j. kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. kemudahan akses tenaga kerja asal Daerah;
l. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau
m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah.
(3) Pemberian insentif dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan kemampuan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
