Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan PTSP meliputi :
a. Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal dan sektoral;
b. pelayanan insentif dan kemudahan; dan
c. pengaduan masyarakat.
(2) PTSP bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh DPMPTSP.
(3) Dalam melaksanakan PTSP bidang Penanaman Modal, DPMPTSP bertanggung jawab secara administratif sedangkan tanggung jawab teknis secara materiil berada pada Perangkat Daerah teknis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
