Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal wajib memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan mengutamakan tenaga kerja di Daerah.
(2) Penanam Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penanam Modal yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menyerahkan pelatihan dan alih teknologi kepada tenaga kerja Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib didampingi oleh tenaga kerja Daerah yang ditunjuk, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
