Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Usaha yang hendak melakukan kegiatan usaha wajib memiliki NIB sebagai legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha serta wajib memenuhi : a. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (2) Perizinan Penanaman Modal dan perizinan sektoral lintas Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. (3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila akan dilakukan perubahan data perizinannya wajib mengajukan perubahan kepada Pemerintah Daerah. (4) Ketentuan mengenai standar pelayanan Perizinan Penanaman Modal diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda