Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Semua jenis bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali jenis bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan Penanaman Modal dapat melakukan pengembangan usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa perluasan usaha atau penambahan bidang usaha.
(4) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui program Kemitraan, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, serta sosialisasi ketentuan Penanaman Modal dan penyebaran informasi seluas-luasnya.
Koreksi Anda
