Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pelayanan Penanaman Modal di Daerah meliputi :
a. bidang usaha dan pengembangan usaha;
b. penanam modal dan bentuk badan usaha;
c. perizinan berusaha;
d. ketenagakerjaan;
e. lokasi penanaman modal; dan
f. PTSP.
Koreksi Anda
