Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilaksanakan oleh DPMPTSP.
(2) DPMPTSP melakukan pengintegrasian PTSP antara perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) DPMPTSP dalam melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha wajib menerapkan manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
(4) Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :
a. pelaksanaan dan mekanisme pelayanan perizinan berusaha;
b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. pengelolaan informasi;
d. penyuluhan kepada masyarakat;
e. pelayanan konsultasi;
f. pendampingan hukum; dan
g. konfirmasi status wajib pajak.
(5) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilaksanakan melalui OSS yang dikelola oleh Pemerintah Pusat terhitung sejak OSS berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal terdapat penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memerlukan pemenuhan persyaratan, persetujuan dan/atau izin lanjutan dan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak diselenggarakan melalui OSS, diselenggarakan secara manual dan/atau melalui aplikasi mandiri yang dilaksanakan oleh DPMPTSP.
(8) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
