Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
Lampiran I :
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran;
Lampiran I.1 :
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2 :
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3 :
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; dan
Lampiran I.4 :
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
Lampiran II :
Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih;
Lampiran III :
Laporan Operasional;
Lampiran IV :
Laporan Perubahan Ekuitas;
Lampiran V :
Neraca;
Lampiran VI :
Laporan Arus Kas;
Lampiran VII :
Catatan atas Laporan Keuangan;
Lampiran VIII :
Daftar rekapitulasi piutang daerah;
Lampiran IX :
Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
Lampiran X :
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
Lampiran XI :
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Lampiran XII :
Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
Lampiran XIII :
Daftar rekapitulasi aset tetap;
Lampiran XIV :
Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
Lampiran XV :
Daftar rekapitulasi aset lainnya;
Lampiran XVI :
Daftar dana cadangan daerah;
Lampiran XVII :
Daftar kewajiban jangka pendek;
Lampiran XVIII :
Daftar kewajiban jangka panjang;
Lampiran XIX :
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
Lampiran XX :
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Koreksi Anda
