Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), adalah sebagai berikut : (1) Selisih anggaran pendapatan dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp340.803.106.913,63 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran pendapatan Rp 5.319.255.507.127,00 b. Realisasi Rp 5.660.058.614.040,63 Selisih lebih/(kurang) Rp 340.803.106.913,63 (2) Selisih anggaran belanja dengan realisasi belanja sejumlah Rp101.980.672.930,45 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran belanja Rp 5.443.385.507.127,00 b. Realisasi Rp 5.341.404.834.196,55 Selisih lebih/(kurang) Rp 101.980.672.930,45 (3) Selisih anggaran defisit dengan realisasi surplus sejumlah Rp442.783.779.844,08 dengan rincian sebagai berikut : a. Defisit anggaran Rp (124.130.000.000,00) b. Realisasi Rp 318.653.779.844,08 Selisih lebih/(kurang) Rp 442.783.779.844,08 (4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp77.877.571.812,31 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran Penerimaan pembiayaan Rp 290.000,000,000,00 b. Realisasi Rp 212.122.428.187,69 Selisih lebih/(kurang) Rp 77.877.571.812,31 (5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 0,00 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 165.870.000.000,00 b. Realisasi Rp 165.870.000.000,00 Selisih lebih/(kurang) Rp 0,00 (6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp77.877.571.812,31 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran pembiayaan neto Rp 124.130.000.000,00 b. Realisasi Rp 46.252.428.187,69 Selisih lebih/(kurang) Rp 77.877.571.812,31
Koreksi Anda