Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Teks Saat Ini
(1) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tahun anggaran 2018, adalah sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp
5.660.058.614.040,63
b. Belanja Rp
5.341.404.834.196,55
Surplus / (Defisit) Rp
318.653.779.844,08
c. Pembiayaan
1. Penerimaaan Rp
212.122.428.187,69
2. Pengeluaran Rp
165.870.000.000,00
Pembiayaan netto Rp
46.252.428.187,69
d. Sisa Perhitungan Rp
364.906.208.031,77
(2) Sisa Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah sebesar Rp364.906.208.031,77 dengan rincian sebagai berikut :
a. Selisih lebih antara realisasi pendapatan dengan realisasi belanja Rp
318.653.779.844,08
b. Selisih lebih antara realisasi penerimaan Pembiayaan dengan realisasi pengeluaran Pembiayaan Rp
46.252.428.187,69
Jumlah SILPA Rp
364.906.208.031,77
Koreksi Anda
