Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
Program pembangunan yang menjadi sasaran penyelenggaraan TSBLP meliputi:
a. Bidang pendidikan;
b. Bidang kesehatan;
c. Bidang olahraga;
d. Bidang keagamaan, sosial, seni dan budaya;
e. Bidang perekonomian rakyat;
f. Bidang lingkungan dan keamanan;
g. Program pembangunan infrakstruktur;
h. Bidang lain dan/atau program lainnya yang dinilai mempunyai dampak luas.
Koreksi Anda
