Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program pembangunan yang menjadi sasaran penyelenggaraan TSBLP meliputi: a. Bidang pendidikan; b. Bidang kesehatan; c. Bidang olahraga; d. Bidang keagamaan, sosial, seni dan budaya; e. Bidang perekonomian rakyat; f. Bidang lingkungan dan keamanan; g. Program pembangunan infrakstruktur; h. Bidang lain dan/atau program lainnya yang dinilai mempunyai dampak luas.
Koreksi Anda