Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan TSBLP ditujukan kepada : a. Masyarakat di wilayah kerja Mitra Program; dan/atau b. Masyarakat di sekitar atau di luar wilayah kerja Mitra Program.
Koreksi Anda