Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan TSBLP, antara lain : a. Memfasilitasi Mitra Program dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan program TSBLP; b. Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program TSBLP.
Koreksi Anda