Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
Kewajiban Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan TSBLP, antara lain :
a. Memfasilitasi Mitra Program dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan program TSBLP;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program TSBLP.
Koreksi Anda
