Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggraan TSBLP harus sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Daerah. (2) TSBLP wajib dilaksanakan bagi Mitra Program yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang perkebunan, pertambangan, kehutanan, pertanian, kesehatan, pendidikan, perbankan dan kegiatan usaha dengan menghimpun modal, bergerak dalam kegiatan produksi barang dan atau jasa yang bertujuan memperoleh keuntungan, atau bidang lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Perundangan-undangan. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Mitra Program.
Koreksi Anda