Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap Mitra Program wajib menjalankan TSBLP.
(2) Penyelenggaraan TSBLP berdasarkan kesepakatan antara Mitra Program, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Kesanggupan Mitra Program untuk melaksanakan TSBLP dituangkan dalam rencana program pengembangan TSBLP, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
