Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Mitra Program wajib menjalankan TSBLP. (2) Penyelenggaraan TSBLP berdasarkan kesepakatan antara Mitra Program, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Kesanggupan Mitra Program untuk melaksanakan TSBLP dituangkan dalam rencana program pengembangan TSBLP, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda