Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 26 September 2016 GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, t t d CORNELIS Diundangkan di Pontianak pada tanggal 26 September 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT, t t d M. ZEET HAMDY ASSOVIE LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2016 NOMOR 4 NOREG. PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT : 4/223/2016 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Drs. Bachtiar, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19630322 198403 1 002
Koreksi Anda