Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Mitra Program yang melaksanakan TSBLP. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda