Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitra Program yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 akan dikenakan sanksi administrasi, berupa: a. Peringatan tertulis; b. Pembatasan kegiatan usaha; c. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penamanan modal; atau d. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penamanan modal. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain dikenakan sanksi administrasi, Mitra Program dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda