Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan informasi yang akurat mengenai data yang diperlukan sebagai bahan dalam penyusunan rencana TSBLP di Daerah.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat:
a. Program prioritas pembangunan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. Program yang telah didanai TSBLP;
c. Mitra Program yang telah melaksanakan TSBLP; dan
d. Perkembangan pelaksanaan TSBLP di Daerah.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dapat diakses dengan mudah oleh Mitra Program.
Koreksi Anda
