Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitra Program dapat membentuk Forum TSBLP sebagai wadah kerja sama dalam perencanaan dan pelaksanaan TSBLP. (2) Forum TSBLP dapat berdasarkan area dan/atau zona program; Kawasan Pesisir, Kawasan Perbatasan Negara, Kawasan Perbatasan Kabupaten/Kota dan Kawasan Perbatasan Provinsi. (3) Pengurus Forum TSBLP dapat mewakili anggotanya dalam pembahasan rencana dan program dalam MENETAPKAN rencana aksi TSBLP atau rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda