Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
(1) Tim Fasilitasi melakukan pembinaan, pengawasan dan pemantauan kepada Mitra Program.
(2) Pembinaan, Pengawasan, dan Pemantauan diselenggarakan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi serta pelaporan secara periodik dan peninjauan secara langsung ke lokasi.
(3) Pembinaan, Pengawasan dan pemantauan diselenggarakan secara sinergis dan terpadu dengan melibatkan unsur SKPD Teknis yang terkait dengan program.
(4) Mitra Binaan dan masyarakat dapat melaksanakan pengawasan dan pemantauan secara bersama dengan Tim Fasilitasi.
(5) Pemeriksaan kegiatan dan pengunaan anggaran akan diperiksa oleh Auditor Independen dan/atau Kantor Jasa Akuntansi berdasarkan prinsip akuntansi berlaku umum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Koreksi Anda
