Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilaksanakan dalam bentuk: a. pemantauan lapangan; dan b. evaluasi. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk mengamati perkembangan pelaksanaan program TSBLP di Daerah. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk mengetahui efektivitas program TSBLP yang dilaksanakan Mitra Program.
Koreksi Anda