Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilaksanakan dengan melakukan pendekatan dan sosialisasi kebijakan TSBLP serta memberikan penghargaan kepada Mitra Program yang melaksanakan TSBLP.
Koreksi Anda
