Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk Tim Fasilitasi yang terdiri dari : a. Pembina; b. Penanggungjawab; c. Ketua; d. Sekretaris, yang membawahi Bidang Perencanaan, Bidang Evaluasi dan Bidang Pelaporan; e. Ketua Bidang Perencanaan, Ketua Bidang Evaluasi dan Ketua Bidang Pelaporan; f. Anggota (2) Susunan keanggotaan dan tugas pokok Tim Fasilitasi TSBLP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda