Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk Tim Fasilitasi yang terdiri dari :
a. Pembina;
b. Penanggungjawab;
c. Ketua;
d. Sekretaris, yang membawahi Bidang Perencanaan, Bidang Evaluasi dan Bidang Pelaporan;
e. Ketua Bidang Perencanaan, Ketua Bidang Evaluasi dan Ketua Bidang Pelaporan;
f. Anggota
(2) Susunan keanggotaan dan tugas pokok Tim Fasilitasi TSBLP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
