Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
(1) Mitra Program menyampaikan laporan pelaksanaan TSBLP kepada Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sekali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
