Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pembahasan Rencana Aksi Daerah menjadi Rencana TSBLP yang akan dilaksanakan Mitra Program, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan/atau sesuai dengan kesepakatan bersama.
(2) Setiap Mitra Program melaksanakan TSBLP sesuai dengan rencana yang telah disepakati sebagaimana pada ayat (1).
(3) Realisasi anggaran untuk pelaksanaan TSBLP yang dilaksanakan oleh Mitra Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai biaya Mitra Program.
Koreksi Anda
