Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
(1) Tata Laksana penyelenggaraan program TSBLP, meliputi :
a. Penyusunan rencana program;
b. Pemilahan usulan rencana kegiatan dalam forum MUSRENBANG di tingkat Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten dan/atau Pemerintah Kota yang dituangkan dalam bentuk rencana aksi;
c. Pengesahan dokumen TSBLP;
d. Pelaksanaan kegiatan TSBLP;
e. Pendampingan program TSBLP.
(2) Usulan kegiatan TSBLP bersumber dari pemilahan yang dilaksanakan pada Forum Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah di Tingkat Provinsi, dan dituangkan dalam bentuk rencana aksi daerah yang akan di bahas bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) di tingkat Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten dan/atau Pemerintah Kota dengan Mitra Program.
(3) Mitra Program menentukan pilihan sasaran TSBLP berdasarkan data yang disediakan Pemerintah Daerah melalui Tim Fasilitasi, dengan mengisi formulir pernyataan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Gubernur.
(4) Tim Fasilitasi menindaklanjuti keputusan Mitra Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dengan menyusun rencana kerja sama.
(5) Rencana TSBLP yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam naskah kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota dan pihak Mitra Program.
(6) Program TSBLP yang telah ditandatangani oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota dan pihak Mitra Program menjadi Dokumen TSBLP Daerah.
(7) Program dan kegiatan TSBLP menjadi bahan dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(8) Program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Mitra Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) dan tidak menghilangkan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
