Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan TSBLP di Daerah berdasarkan pada asas: a. Kepastian hukum; b. Kemanfaatan umum; c. Kebersamaan; d. Keterbukaan; e. Kemitraan; f. Keseimbangan; g. Keserasian; h. Keterpaduan; i. Keadilan; j. Kesepakatan; k. Berkelanjutan; dan l. Berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda