Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan TSBLP adalah: a. Terwujudnya komitmen dan kepedulian Mitra Program untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Daerah; b. Mengarahkan penyelenggaraan program TSBLP yang dilaksanakan oleh Mitra Program; c. Terwujudnya kesepakatan, koordinasi, dan sinergi antara Mitra Program, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam perencanaan dan pelaksanaan TSBLP di Daerah; d. Terwujudnya program TSBLP yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan di Daerah; dan e. Tercapainya tujuan pembangunan daerah secara optimal.
Koreksi Anda