Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
Pengaturan mengenai TSBLP dimaksudkan :
a. untuk mensinergikan penyelenggraan program TSBLP dalam rangka optimalisasi program pembangunan daerah;
b. mendorong Mitra Program untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Daerah;
c. memberi arahan kepada Mitra Program dalam perencanaan dan pelaksanaan TSBLP agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan di Daerah;
d. memberi pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak lainnya dalam melakukan koordinasi dan fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan TSBLP di Daerah;
e. mengoptimalkan peran serta masyarakat, terutama pelaku usaha dalam mendukung percepatan pembangunan di Daerah.
Koreksi Anda
