Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Barat.
3. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kalimantan Barat.
4. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
5. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se Provinsi Kalimantan Barat.
6. Perangkat daerah adalah perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Badan dan atau Lembaga Teknis Daerah.
7. Pejabat yang berwenang adalah Menteri, Gubernur dan Bupati yang diberikan Kewenangan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk menerbitkan/ memberikan Izin pemanfaatan Sumber Daya Alam.
8. Sinkronisasi adalah penyelarasan dan penyelerasian Penggunaan lahan oleh 2 (dua) atau lebih pemegang izin usaha pemanfaatan sumber daya alam yang berbeda jenis usahanya.
9. Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat SDA, adalah segala kekayaan alam yang terdapat diatas, dipermukaan, dan didalam bumi seperti mineral, batubara, hutan, air, tanah, ikan, kebun, dan lain-lain.
10. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
11. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
12. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
13. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
14. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
15. Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
16. Tambang Terbuka adalah kegiatan tambang yang aktifitasnya berhubungan langsung dengan bukaan yang dibuat dipermukaan tanah, bertujuan untuk mengambil bahan galian mineral dan atau batubara.
17. Tambang bawah tanah adalah metode penambangan yang segala kegiatan atau aktivitas penambangannya dilakukan dibawah permukaan bumi, dan tempat kerjannya tidak langsung berhubungan dengan udara luar.
18. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
19. Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK, adalah izin untuk melaksankan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
20. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
21. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disingkat IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
22. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/ atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
23. Izin Usaha Perkebunan adalah izin usaha yang diberikan untuk usaha perkebunan yang terdiri atas budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
24. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
25. Penggunaan lahan adalah pemanfaatan lahan untuk melaksanakan berbagai kegiatan usaha.
26. Hutan adalah suatu ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan, termasuk hutan rawa.
27. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
28. Kawasan adalah daerah yang memiliki ciri khas tertentu atau berdasarkan pengelompokan fungsional kegiatan tertentu.
29. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
30. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri, yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI adalah Izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, pembenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, dan pemasaran hasil hutan kayu.
31. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam, yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah Izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu.
32. Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya.
33. Izin Usaha Hortikultura, yang selanjutnya disingkat IUH adalah izin usaha yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan usaha budidaya hortikultura, pasca panen dan atau wisata agro.
34. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
35. Masyarakat adalah keseluruhan orang yang terdiri dari perseorangan, kelompok, maupun organisasi yang peduli dengan sumber daya alam dan lingkungan.
36. Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disingkat WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
37. Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik yang direncanakan maupun tidak.
38. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
39. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah rencana kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Nasional.
40. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disingkat RTRWP adalah penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang memuat rencana kebijakan operasional dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan strategi pengembangan wilayah provinsi.
41. Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
42. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten/Kota adalah penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang memuat ketentuan peruntukan ruang wilayah Kabupaten/Kota.
43. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah Izin Usaha yang diberikan untuk membangun Kawasan dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang memiliki Ekosistem penting, sehingga dapat mempertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan Pemeliharaan, Perlindungan, dan Pemulihan Ekosistem Hutan termasuk Penanaman, Pengayaan, Penjarangan, Penangkaran Satwa, Pelepaslarian Flora dan Fauna untuk mengembalikan unsur Hayati (Frora dan Fauna) serta unsur non Hayati ( Tanah, Iklim dan Topografi ) pada suatu Kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan Hayati dan Ekosistemnya.
44. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan tersebut.
45. Komoditas adalah suatu objek barang dan atau jasa yang memiliki nilai dan dapat diperdagangkan.
46. Izin Usaha Sektor Lain adalah Izin Usaha Perkebunan, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam (IUPHHK-RE), dan Izin Usaha Hortikultura (IUH).