Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2023
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur berkewajiban mengarahkan pelaksanaan RPJMD dengan menggerakan semua potensi daerah secara optimal.
(2) Sekretaris Daerah wajib mengkoordinasikan pelaksanaan program-program di dalam RPJMD.
(3) Perangkat Daerah wajib menyusun RENSTRA PD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada RPJMD.
(4) BAPPEDA wajib melakukan pemantauan, fasilitasi dan mediasi dalam proses penjabaran RPJMD kedalam RENSTRA PD.
(5) BAPPEDA wajib melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD.
Koreksi Anda
