Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Gubernur yang memuat tujuan, sasaram, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatid untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rincian Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) RPJMD menjadi acuan dalam penyusunan Renstra PD dan RKPD. (4) Sistematika RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
Koreksi Anda