Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4. Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso, Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Khusus Kalimantan Barat, dan Direktur Akademi Keperawatan Sintang Provinsi Kalimantan Barat.
5. Kepala adalah Kepala Unit Pengobatan Penyakit Paru-Paru Kalimantan Barat.
6. Kepala Unit adalah Kepala Unit Pelayanan Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat.
7. Unit Pelayanan Kemetrologian Provinsi Kalimantan Barat adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat.
8. Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah Pendidikan Pertanian Menengah Atas Provinsi Kalimantan Barat.
9. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11. Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
12. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
13. Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso, Rumah Sakit Khusus Provinsi Kalimantan Barat, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat, dan Unit Pengobatan Penyakit Paru-Paru yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
14. Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso adalah Retribusi yang dipungut oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso.
15. Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Khusus Provinsi Kalimantan Barat adalah Retribusi yang dipungut oleh Rumah Sakit Khusus Provinsi Kalimantan Barat.
16. Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat adalah Retribusi yang dipungut oleh Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat.
17. Retribusi Pelayanan Kesehatan di Unit Pengobatan Penyakit Paru-Paru Provinsi Kalimantan Barat adalah Retribusi yang dipungut oleh Unit Pengobatan Penyakit Paru-Paru Provinsi Kalimantan Barat.
18. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
19. Pelayanan Farmasi adalah Pelayanan Penyediaan Obat-obatan, Bahan Kimia dan Bahan-bahan/Alat Kesehatan Pakai Habis yang digunakan langsung dalam rangka Observasi dan Diagnosis Pengobatan Rehabilitasi.
20. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
21. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, berdasarkan pengujian yang diajalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah di tera.
22. Pelayanan Kemetrologian adalah pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang diwajibkan diselenggarakan oleh Unit Pelayanan Kemetrologian Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya.
24. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
25. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan.
26. Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pembayaran atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh pemerintah daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso, Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Khusus, Unit Pengobatan Penyakit Paru-paru dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Barat.
27. Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan di rumah sakit.
28. Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana dan fasilitas rumah sakit, tidak termasuk penggunaan bahan dan alat medik pakai habis.
29. Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi visite dan rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya.
30. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pembayaran atas pelayanan tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, Timbang dan Perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
31. Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut dan atau pemotong retribusi tertentu.
32. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
33. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat Ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
34. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan /atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
35. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk mendaftarkan Obyek Retribusi yang digunakan.
36. Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.