Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat yang mempunyai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
5. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
6. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tersedia.
7. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
8. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
9. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
10. Pulau-Pulau Kecil adalah kumpulan beberapa pulau kecil yang membentuk kesatuan ekosistem dengan perairan disekitarnya.
11. Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya non-hayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya non-hayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di wilayah pesisir.
12. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
13. Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
14. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
15. Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
16. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, yang selanjutnya disingkat RTRW, adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan pulau/kepulauan ke dalam struktur dan pola ruang wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
17. Rencana Detil Tata Ruang adalah rencana pemanfaatan ruang secara teperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan.
18. Alokasi Ruang adalah distribusi peruntukan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
19. Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria
karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
20. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah laut yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan yang setara dengan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang – undangan tentang penataan ruang.
21. Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
22. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
23. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
24. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
25. Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disingkat DLKr adalah wilayah perairan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
26. Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disingkat DLKp adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
27. Wilayah Kerja yang selanjutnya disingkat WK adalah tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan perikanan.
28. Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan yang selanjutnya disebut dengan WOPP adalah tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang berpengaruh langsung terhadap operasional kepelabuhanan perikanan.
29. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang
dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
30. Perikanan budidaya adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan biota laut dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.
31. Perikanan Tangkap adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
32. Kawasan Konservasi adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
33. Alur laut merupakan perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur-pelayaran dan/atau perlintasan, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut.
34. Alur Pelayaran adalah perairan yang terdiri dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari kapal angkutan laut.
35. Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang saling berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya.
36. Izin Lokasi Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut Izin Lokasi Perairan Pesisir adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap di sebagian perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
37. Izin Pengelolaan Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
38. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
39. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui
peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
40. Rehabilitasi adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.
41. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
42. Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.
43. Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
44. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum
45. Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan beranggotakan orang- orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat ynag berdasarkan hukum atas kekeluargaan
46. Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
47. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing- masing.
48. Zona Pariwisata, yang selanjutnya disingkat dengan KPU-W adalah ruang wilayah laut pada kawasan pemanfaatan umum yang dialokasikan untuk kegiatan pariwisata.
49. Zona Pelabuhan, yang selanjunya disingkat dengan KPU-PL adalah ruang wilayah laut pada kawasan pemanfaatan umum yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan pelabuhan beserta fasilitas penunjangnya.
50. Zona Hutan Mangrove, yang selanjutnya disingkat dengan KPU-HM adalah ruang wilayah pantai pada kawasan pemanfaatan umum yang dialokasikan untuk tumbuh dan berkembangnya tanaman mangrove
51. Zona Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disingkat dengan KPU-PT adalah ruang wilayah laut pada kawasan pemanfaatan umum yang dialokasikan untuk kegiatan penangkapan.
52. Zona Perikanan Budidaya, yang selanjutnya disingkat dengan KPU- BD adalah ruang wilayah laut pada kawasan pemanfaatan umum yang dialokasikan untuk kegiatan dan/atau usaha pemeliharaan dan pembesaran komoditas ikan
53. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disingkat TKPRD adalah tim ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota, dan mempunai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah.
(1) KPU-PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, terdiri atas:
a. Sub Zona DLKr/DLKp, yang selanjutnya disebut KPU-PL-DLK;
dan
b. Sub Zona WKOPP, yang selanjutnya disebut KPU-PL-WKO.
(2) KPU-PL-DLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di perairan :
a. Pelabuhan Paloh, Pelabuhan Sintete di Kabupaten Sambas dengan kode sub zona KPU-PL-DLK -01 sampai dengan KPU- PL-DLK -02;
b. Pelabuhan Singkawang di Kota Singkawang dengan kode sub zona KPU-PL-DLK-03;
c. Pelabuhan Pontianak di Kabupaten Mempawah dengan kode sub zona KPU-PL-DLK-05;
d. Pelabuhan Teluk Batang, dan Pelabuhan Telok Melano di Kabupaten Kayong Utara dengan kode sub zona KPU-PL-DLK- 06 dan KPU-PL-DLK-08; dan
e. Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dengan kode sub zona KPU-PL-DLK-10 dan KPU-PL- DLK-14.
(3) Selain arahan DLKr/DLKp untuk pelabuhan umum sebagaimana dimaksud ayat
(2), terdapat juga terminal khusus untuk kepentingan industri, perdagangan, energi, tambang, pertanian, yang selanjutnya disebut sub zona KPU-PL-DLK-04, KPU-PL-DLK- 07, KPU-PL-DLK-09, KPU-PL-DLK-11, KPU-PL-DLK-12, KPU-PL- DLK-13, KPU-PL-DLK-15, KPU-PL-DLK-16 dan KPU-PL-DLK-17.
(4) KPU-PL-WKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di perairan :
a. PP Bakau Besar di Kabupaten Mempawah dengan kode sub zona KPU-PL-WKO-01;
b. PP Teluk Batang di Kabupaten Kayong Utara dengan kode sub zona KPU-PL-WKO-02;
(5) Pemanfaatan KPU-PL dilakukan dengan :
a. Mendukung kebijakan nasional dalam pembangunan pelabuhan laut untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
b. Meningkatkan sarana dan prasarana pelabuhan;
c. Meningkatkan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan;
d. Meningkatkan pengelolaan tempat pelelangan ikan; dan/atau
e. Mengendalikan dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.
(6) Pengembangan zona pelabuhan sebagaimana dimaksud ayat (1), huruf a, mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku
(7) KPU-PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan pada ruang kawasan pemanfaatan umum dengan titik koordinat dan luasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.