Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2017-2037
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPIP 2017-2037 dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri yang tembusannya disampaikan kepada Menteri yang menangani bidang perindustrian.
(2) Gubernur menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan RPIP 2017-2037 kepada Menteri Dalam Negeri yang tembusannya disampaikan kepada Menteri yang menangani bidang perindustrian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPIP 2017-2037 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
