Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2017-2037

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPIP 2017-2037 dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri yang tembusannya disampaikan kepada Menteri yang menangani bidang perindustrian. (2) Gubernur menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan RPIP 2017-2037 kepada Menteri Dalam Negeri yang tembusannya disampaikan kepada Menteri yang menangani bidang perindustrian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPIP 2017-2037 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda